A. PENGERTIAN MITIGASI
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk
mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana.
Tercantum dalam UU
24/2007 pada Pasal 47:
1. Mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada
kawasan rawan bencana.
2. Kegiatan mitigasi dilakukan melalui:
a.Pelaksanaan penataan ruang;
b.Pengaturan pembangunan,
pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan
c.Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun
modern.
Metode pembelajaran (ceramah, diskusi, studi kasus, Simulasi/Role playing, praktik komputer, praktikum lapangan) yang dilakukan seperti :
1. Ceramah: Metode ceramah dilakukan di dalam kelas yang dikombinasikan dengan tanya jawab.
2. Diskusi: Peserta membahas tema dan topik-topik permasalahan dalam kelompok besar di kelas maupun kelompok kecil, untuk mengembangkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menganalisis masalah dan sharing informasi.
3. Studi Kasus: Peserta mempersiapkan kasus-kasus tertentu atau permasalahan dari daerah masing-masing atau membawa dokumen penanggulangan bencana daerah, yang kemudian didiskusikan di dalam kelas.
4. Simulasi/Role Playing: Peserta melakukan latihan dengan memainkan peran-peran tertentu yang kemungkinan terjadi di lapangan dalam situasi tertentu.
5. Praktik Komputer: Peserta melakukan praktik aplikasi program komputer yang disesuaikan dengan program penanggulangan bencana
6. Praktik Lapangan: Peserta diajak mengunjungi kasus tertentu yang relevan dengan topik yang dibahas.
Adapun perencanaan mitigasi bencana bertujuan untuk :
a. Pemahaman dan penguasaan konsep dasar dan teori penanggulangan bencana
b. Peningkatan kemampuan peserta untuk menilai risiko bencana serta penilaian valuasi atau kerugian akibat bencana
c. Peningkatan kemampuan pemangku kebijakan (stakeholders) untuk menyusun rencana aksi daerah dalam pengurangan risiko bencana di daerahnya.

B. PELAKSANA MITIGASI
Pelaksana mitigasi bencana ini diantaranya adalah Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ,Pusat
Penelitian Mitigasi Bencana dan BPBD (Badan Penanggulangan
Bencana Daerah).
- Pusat Penelitian Mitigasi Bencana
Visi
Menjadi pusat penelitian yang menghasilkan
penemuan dan inovasi dalam mitigasi bencana yang unggul dan terpandang di
tingkat nasional, diakui secara internasional serta berkontribusi signifikan
dalam rangka terciptanya kondisi masyarakat Indonesia yang lebih aman dari
ancaman bencana.
Misi
- Meningkatkan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian
di bidang kebencanaan di Institut Teknologi Bandung untuk menanggapi
ancaman bencana dan mengurangi risikonya,
- Melakukan sosialisasi aktif guna meningkatkan kesadaran
masyarakat akan potensi bencana baik bencana alam maupun bencana akibat
ulah manusia dan meningkatkan kapasitas mereka dalam menghadapinya,
- Memberikan masukan, bagi kebijakan penanggulangan
bencana dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan, didasarkan pada
hasil penelitian murni dan terapan,
- Mengembangkan bidang keahlian mitigasi bencana melalui
program pendidikan pasca‐sarjana berbasis penelitian.
Tujuan Strategis
- Membangun Pusat Mitigasi Bencana yang kuat dan kredibel
sehingga menjadi perintis di tingkat nasional dan regional dalam melakukan
upaya mitigasi bencana,
- Membangun dan memfasilitasi pertukaran informasi dan
pengalaman diantara organisasi perintis dalam mitigasi bencana baik
didalam ITB maupun di tingkat nasional dan regional,
- Memberikan advocacy dalam hal kebijakan yang strategis
dan mendukung, mekanisme hukum, investasi dan sistem insentifdisinsentif
yang dapat membuat masyarakatmenjadi aman terhadap bencana,
- Peka terhadap tuntutan masyarakat, mendidik dan
memfasilitasi semua institusi dan masyarakat di Indonesia dan di kawasan
regional dalam melakukan pendekatanmenyeluruh untuk memitigasi risiko
bencana, hal ini dilakukan dengan cara menyebarluaskan informasi dan
mentransfer pengetahuan dan ketrampilan teknis.
.
