Senin, 17 Desember 2012

MITIGASI BENCANA ALAM

A. PENGERTIAN MITIGASI 


Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Tercantum dalam UU 24/2007 pada Pasal 47:
1.  Mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.



2. Kegiatan mitigasi dilakukan melalui:
a.Pelaksanaan penataan ruang;
b.Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan
c.Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.

     Metode pembelajaran (ceramah, diskusi, studi kasus, Simulasi/Role playing, praktik komputer, praktikum lapangan) yang dilakukan seperti : 
1.       Ceramah: Metode ceramah dilakukan di dalam kelas yang dikombinasikan dengan tanya jawab.
2.       Diskusi: Peserta membahas tema dan topik-topik permasalahan dalam kelompok besar di kelas maupun kelompok kecil, untuk  mengembangkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menganalisis masalah dan sharing informasi.
3.       Studi Kasus: Peserta mempersiapkan kasus-kasus tertentu atau permasalahan dari daerah masing-masing atau membawa dokumen penanggulangan bencana daerah, yang kemudian didiskusikan di dalam kelas.
4.       Simulasi/Role Playing: Peserta melakukan latihan dengan memainkan peran-peran tertentu yang kemungkinan terjadi di lapangan dalam situasi tertentu.
5.       Praktik Komputer: Peserta melakukan praktik aplikasi program komputer yang disesuaikan dengan program penanggulangan bencana
6.     Praktik Lapangan: Peserta diajak mengunjungi kasus tertentu yang relevan dengan topik yang dibahas.      

Adapun perencanaan mitigasi bencana bertujuan untuk : 
a. Pemahaman dan penguasaan konsep dasar dan teori penanggulangan bencana
b. Peningkatan kemampuan peserta untuk menilai risiko bencana serta penilaian valuasi atau kerugian akibat bencana
c. Peningkatan kemampuan pemangku kebijakan (stakeholders) untuk menyusun rencana aksi daerah dalam pengurangan risiko bencana di daerahnya.



 http://img2.blogblog.com/img/video_object.png

B. PELAKSANA MITIGASI 


Pelaksana mitigasi  bencana ini diantaranya adalah Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ,Pusat Penelitian Mitigasi Bencana dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). 


  1. Pusat Penelitian Mitigasi Bencana 
Visi
Menjadi pusat penelitian yang menghasilkan penemuan dan inovasi dalam mitigasi bencana yang unggul dan terpandang di tingkat nasional, diakui secara internasional serta berkontribusi signifikan dalam rangka terciptanya kondisi masyarakat Indonesia yang lebih aman dari ancaman bencana.

Misi

  1. Meningkatkan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian di bidang kebencanaan di Institut Teknologi Bandung untuk menanggapi ancaman bencana dan mengurangi risikonya,
  2. Melakukan sosialisasi aktif guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi bencana baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia dan meningkatkan kapasitas mereka dalam menghadapinya,
  3. Memberikan masukan, bagi kebijakan penanggulangan bencana dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan, didasarkan pada hasil penelitian murni dan terapan,
  4. Mengembangkan bidang keahlian mitigasi bencana melalui program pendidikan pascasarjana berbasis penelitian.
Tujuan Strategis
  1. Membangun Pusat Mitigasi Bencana yang kuat dan kredibel sehingga menjadi perintis di tingkat nasional dan regional dalam melakukan upaya mitigasi bencana,
  2. Membangun dan memfasilitasi pertukaran informasi dan pengalaman diantara organisasi perintis dalam mitigasi bencana baik didalam ITB maupun di tingkat nasional dan regional,
  3. Memberikan advocacy dalam hal kebijakan yang strategis dan mendukung, mekanisme hukum, investasi dan sistem insentifdisinsentif yang dapat membuat masyarakatmenjadi aman terhadap bencana,
  4. Peka terhadap tuntutan masyarakat, mendidik dan memfasilitasi semua institusi dan masyarakat di Indonesia dan di kawasan regional dalam melakukan pendekatanmenyeluruh untuk memitigasi risiko bencana, hal ini dilakukan dengan cara menyebarluaskan informasi dan mentransfer pengetahuan dan ketrampilan teknis.


  

 .